JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak seperti putusan peradilan, melainkan bersifat rekomendasi.
Hal ini Zainal sampaikan dalam sidang uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
"Kata final dan mengikatnya itu tidak serta merta bisa disamakan dengan konteks putusan peradilan. Saya membayangkan sebagai sebuah putusan administratif," kata Zainal dalam persidangan virtual yang ditayangkan YouTube MK RI, Selasa (28/11/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, Tak Membuatnya Jadi Lembaga Superior
"Kalau misalnya dia dibaca dalam keputusan administratif, maka sangat mungkin dia didekatkan pada keputusan yang bersifat rekomendatif," tuturnya.
Menurut Zainal, sifat rekomendasi putusan DKPP serupa dengan putusan Ombudsman.
Ia mengatakan, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman bersifat administratif, tapi konteksnya tetap rekomendasi.
Zainal mengaku paham bahwa MK melalui Putusan Nomor 31 Tahum 2013 pernah menyatakan bahwa sifat final dan mengikat dari Putusan DKPP dimaknai sebagai final dan mengikat bagi presiden, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan seterusnya.
Namun menurut dia, final dan mengikat bersifat rekomendatif administratif.
"Kalau misalnya itu dibawa ke proses peradilan tata usaha negara, saya mengatakan ya silakan, sangat mungkin karena itu konsepnya adalah rekomendasi," kata dia.
Baca juga: Mendagri: Putusan Final dan Mengikat DKPP Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Peradilan Umum
Selanjutnya, sambung Zainal, apabila Putusan DKPP dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan PTUN itu mengikat seluruh pihak, termasuk DKPP.
Oleh karenanya, apabila Putusan PTUN tak dijalankan, Zainal menilai DKPP dapat disebut melanggar hukum.
"Saya bahkan mengatakan bahwa jika putusan itu sudah inkrah maka perbuatan yang dilakukan tidak menaati putusan peradilan pun oleh DKPP itu sama dengan perbuatan melawan hukum seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang 30 Tahun 2014," kata dia.
Adapun uji materi Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu diajukan Arief Budiman dan Evi Novida ke MK pada Juni 2021 lalu.
Menurut Arief, pasal tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional, tetapi juga merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.
"Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tindak lanjut atas putusan DKPP," kata Arief Budiman melalui keterangan pers, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat bagi Penyelenggara Pemilu
Arief juga mengaku mengalami kerugian atas putusan DKPP yang menilainya melanggar etika karena mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.
Padahal, menurut dia, hal itu sebagai upaya memastikan anggotanya, dalam semangat kolektif kolegial, mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.