“Apa saja? Pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ghufron.
Baca juga: FEO Sebut Formula E Jakarta Akan Jadi Salah Satu Acara Paling Sukses dalam Sejarah
Ketika sebuah laporan memiliki indikasi tindak pidana korupsi, ia mengatakan, KPK akan menentukan apakah laporan itu dapat ditangani sesuai ketentuan dan tugas KPK atau tidak.
Adapun jenis tindak pidana korupsi yang bisa ditangani KPK yaitu yang diduga dilakukan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, ataupun perkara yang memiliki kerugian di atas Rp 1 miliar.
“Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum,” tutur Ghufron.
Buka kemungkinan panggil Jakpro
KPK juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang mengetahui penyelenggaran Formula E DKI Jakarta termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara.
“Saya kira siapa pun yang mengetahui keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (11/11/2021).
“Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak,” ucap dia.
Baca juga: Anies Sebut Ajang Formula E Sebagai Pesan Indonesia Bisa Setara dengan Negara Lain
Ali menyampaikan, pada prinsipnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK adalah mencari peristiwa pidana dengan pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.
Pengumpulan bahan-bahan itu, ujar dia, untuk menemukan pihak-pihak yang bisa mempertanggungjawabkan tindakan pidana dalam penyelenggaran tersebut.
“Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan, kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Anies: Persiapan Pelaksanaan Formula E Berjalan Baik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK
Bambang menuturkan, dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan himpunan seluruh dokumen yang terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.
“Dari dokumen ini mudah-mudahan semua, every single evidence yang kita punya, yang kita berikan kepada KPK, karena tujuannya yang penting kita mau bikin tradisi baru ya,” ujar Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.