Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin dan Maskur Husain Ajukan JC, KPK Akan Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan

Kompas.com - 23/11/2021, 19:38 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK harus memastikan apakah pengajuan JC sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Robin Patuju dan Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Menurut Ali, tim Jaksa KPK maupun majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dalam persidangan secara komprehensif.

Pertimbangan itu akan menjadi dasar dalam memutuskan apakah pengajuan JC akan dikabulkan atau tidak.

“Penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim Jaksa,” ucap Ali.

“Selanjutnya, tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim,” kata dia.

Status Justice collaborator diberikan majelis hakim kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.

Jika dikabulkan, status tersebut akan meringankan hukuman terdakwa.

Adapun Robin dan Maskur mengajukan permohonan untuk menjadi JC dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

Sebelum menerima berkas permohonan keduanya, ketua majelis hakim Djuyamto mengajukan pertanyaan terkait sikap keduanya selama persidangan.

“Apakah saudara-saudara menyesal dan mengakui perbuatan?” tanya hakim.

Robin menyatakan mengakui perbuatannya, ia juga meminta maaf pada keluarga, KPK, dan kepolisian.

“Selama proses penyidikan hingga persidangan saya menyesali dan mengakui perbuatan saya,” sebut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com