JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK harus memastikan apakah pengajuan JC sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
“Prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Robin Patuju dan Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Menurut Ali, tim Jaksa KPK maupun majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dalam persidangan secara komprehensif.
Pertimbangan itu akan menjadi dasar dalam memutuskan apakah pengajuan JC akan dikabulkan atau tidak.
“Penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim Jaksa,” ucap Ali.
“Selanjutnya, tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim,” kata dia.
Status Justice collaborator diberikan majelis hakim kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
Jika dikabulkan, status tersebut akan meringankan hukuman terdakwa.
Adapun Robin dan Maskur mengajukan permohonan untuk menjadi JC dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan
Sebelum menerima berkas permohonan keduanya, ketua majelis hakim Djuyamto mengajukan pertanyaan terkait sikap keduanya selama persidangan.
“Apakah saudara-saudara menyesal dan mengakui perbuatan?” tanya hakim.
Robin menyatakan mengakui perbuatannya, ia juga meminta maaf pada keluarga, KPK, dan kepolisian.
“Selama proses penyidikan hingga persidangan saya menyesali dan mengakui perbuatan saya,” sebut dia.
Sementara, Maskur menyampaikan permintaan maafnya untuk masyarakat karena perkaranya telah menyita perhatian publik.
“Saya memohon maaf pada keluarga dan masyarakat Indonesia terkait masalah ini jadi ramai diperbincangkan, saya juga minta maaf untuk pihak-pihak yang dirugikan karena perbuatan kami berdua yang hanya tipu-tipu dan bohong ini,” kata Maskur.
Diketahui Robin dan Maskur didakwa menerima suap pengurusan perkara di KPK dengan nilai total Rp 11,5 miliar.
Baca juga: Kesaksian Stepanus Robin Terkait Peran Azis Syamsuddin yang Meragukan...
Jaksa menyebut uang itu diterima dari lima sumber yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta mantan Bupati Kartanegara, Rita Widyasari.
Keduanya juga disebut menerima suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi dan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Pengurusan perkara dilakukan Robin dan Maskur dengan embel-embel dapat mempengaruhi agar perkara yang sedang diselidiki KPK tidak naik statusnya ke tingkat penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.