JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mendatangi dan meminta Bareskrim Polri segera merespons kekerasan yang menimpa seorang anak yang tinggal di panti asuhan di Malang, Jawa Timur yang viral di media sosial.
Adapun, dalam video yang beredar memperlihatkan seorang anak perempuan dianiaya dengan cara dijambak, ditendang, hingga dipukuli oleh beberapa anak lain.
“Jadi kami diminta oleh Ibu Menteri Sosial untuk menyampaikan surat kepada Kabareskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan atau kasus yang terjadi di Malang, terhadap anak korban yang merupakan penghuni panti asuhan,” kata Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: 10 Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang Ditangkap, Rata-rata Masih di Bawah Umur
Evy menyebutkan, Kemensos menerima informasi terkait kasus ini pada 19 November 2021.
Terkait kejadian ini, Kemensos pun mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa hari ini.
Sejumlah bukti yang turut diserahkan ke Bareskrim Polri yakni, pemberitaan media massa, berita acara klarifikasi kasus persekusi oleh pengasuh panti asuhan, dan video rekaman kasus.
Evy meminta, jangan sampai proses hukum terkait kasus anak panti asuhan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polri.
“Jadi jangan sampai, ketika kemudian korban merupakan penghuni asuhan ini tidak diberikan respons yang cepat dalam penanganannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemensos dan Polri perlu bersinergi dan berkoordinasi khususnya soal penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Evy juga ingin memastikan dan seklaigus mendorong agar hak-hak anak dalam penanganan kasus tersebut diperhatikan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ini bisa dilihat ketika, katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial,” tuturnya.
Selain itu, Evy juga menawarkan, jika Polri memerlukan bantuan pendampingan anak, Kemensos memiliki Balai Anak atau Balai Antasena di Magelang yang bisa menjadi tempat rehabilitasi terkait trauma yang dialami anak korban.
“Anak itu mengalami trauma sehingga memerlukan rehabilitasi sosial dan perhatian khusus,” ujarnya. Menurut Evy, respons polisi terhadap pelaporan ini cukup baik.
Diberitakan, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Semula, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB. Baca juga: Trauma, Siswi Kelas 4 SD Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sempat Ingin Terjun ke Sumur Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.