Sementara, Maskur menyampaikan permintaan maafnya untuk masyarakat karena perkaranya telah menyita perhatian publik.
“Saya memohon maaf pada keluarga dan masyarakat Indonesia terkait masalah ini jadi ramai diperbincangkan, saya juga minta maaf untuk pihak-pihak yang dirugikan karena perbuatan kami berdua yang hanya tipu-tipu dan bohong ini,” kata Maskur.
Diketahui Robin dan Maskur didakwa menerima suap pengurusan perkara di KPK dengan nilai total Rp 11,5 miliar.
Baca juga: Kesaksian Stepanus Robin Terkait Peran Azis Syamsuddin yang Meragukan...
Jaksa menyebut uang itu diterima dari lima sumber yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta mantan Bupati Kartanegara, Rita Widyasari.
Keduanya juga disebut menerima suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi dan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Pengurusan perkara dilakukan Robin dan Maskur dengan embel-embel dapat mempengaruhi agar perkara yang sedang diselidiki KPK tidak naik statusnya ke tingkat penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.