Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda hingga Pekan Depan

Kompas.com - 23/11/2021, 12:04 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar pada Selasa (23/11/2021) ini.

Sidang ditunda hingga Selasa mendatang, 30 November 2021.

"Sidang ditunda satu minggu ke depan, dan akan dibuka kembali tanggal 30 November," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta, dalam persidangan di Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Saksi Polisi: 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Anggota Terbaik

Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diwawancara terpisah, humas PN Jakarta Selatan Haruno menjelaskan, sidang ditunda karena orangtua salah satu terdakwa, yaitu Ipda Yusmin Ohorella, meninggal dunia.

"Para terdakwa tidak hadir. Karena salah satu di antara terdakwa orangtuanya meninggal," ujarnya.

Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline Saat Kejadian

Sementara itu, jaksa Donny Mahendra Sany, menuturkan jaksa penuntut umum sudah menyiapkan saksi ahli dan fakta untuk hadir.

Namun, karena terdakwa tidak hadir, sidang pun ditunda.

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Keterangan Saksi-saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Lihat Mobil Berhenti Mendadak hingga Golok di Kendaraan

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com