Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos

Kompas.com - 18/11/2021, 16:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Risma menyampaikan ini dalam konferensi pers soal pemadanan data di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Adapun, Risma juga mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terinidikasi menerima bansos.

Baca juga: Lakukan Verifikasi, Mensos Risma Surati TNI Terkait Data Bansos ASN TNI-Polri

Menurut Risma, dari jumlah tersebut, sebanyak 28.965 ASN aktif. Sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya tuh sudah pensiun itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma.

Atas tindaklanjut dari temuannya ini, Risma mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan adanya sanksi, khususnya soal potong gaji, kepada ASN yang menerima bansos tersebut.

Risma hanya menegaskan, pihaknya terus melakukan peningkatan dalam rangka mempperbaiki kualitas data DTKS.

“Tunggu ya. Aku harus ngomong dulu dengan APH dulu ya. Kita belum sampai situ,” ucap dia.

Risma mengatakan, hasil temuan 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos akan dilaporkan kepada daerah masing-masing.

Menurutnya, temuan data tersebut juga akan dikembalikan ke daerah untuk dicek dan ditindaklanjuti.

“Nah ini akan kita kembalikan ke daerah, itu tersebar di 514 kota kabupaten di 34 provinsi,” ujarnya.

Selain itu, Risma mengatakan Kemensos terus berupaya memperbaiki kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terkait bansos dengan melakukan evaluasi secara berkala setiap bulannya.

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial


Menurutnya, evaluasi atau perbaikan data dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya dari usulan daerah. Kedua, Kemensos juga mempunyai situs usul sanggah terkait data bansos.

Ketiga, berdasarkan data saat ada bencana. Kemudian, pihaknya juga melakukan analisa dan mencari informasi laporan masyarakat terkait bansos dari media massa.

“Berikutnya adalah pejuang muda. Sekarang ini pejuang muda lagi tag lokasi itu dengan memfoto rumah dan mengecek kondisinya,” imbuh dia.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, walau tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Namun menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi, Kamis.

Diketahui, dalam Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menyebutkan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menuliskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu diantaranya kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com