Salin Artikel

Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos

Risma menyampaikan ini dalam konferensi pers soal pemadanan data di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Adapun, Risma juga mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terinidikasi menerima bansos.

Menurut Risma, dari jumlah tersebut, sebanyak 28.965 ASN aktif. Sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya tuh sudah pensiun itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma.

Atas tindaklanjut dari temuannya ini, Risma mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan adanya sanksi, khususnya soal potong gaji, kepada ASN yang menerima bansos tersebut.

Risma hanya menegaskan, pihaknya terus melakukan peningkatan dalam rangka mempperbaiki kualitas data DTKS.

“Tunggu ya. Aku harus ngomong dulu dengan APH dulu ya. Kita belum sampai situ,” ucap dia.

Risma mengatakan, hasil temuan 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos akan dilaporkan kepada daerah masing-masing.

Menurutnya, temuan data tersebut juga akan dikembalikan ke daerah untuk dicek dan ditindaklanjuti.

“Nah ini akan kita kembalikan ke daerah, itu tersebar di 514 kota kabupaten di 34 provinsi,” ujarnya.

Selain itu, Risma mengatakan Kemensos terus berupaya memperbaiki kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terkait bansos dengan melakukan evaluasi secara berkala setiap bulannya.

Menurutnya, evaluasi atau perbaikan data dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya dari usulan daerah. Kedua, Kemensos juga mempunyai situs usul sanggah terkait data bansos.

Ketiga, berdasarkan data saat ada bencana. Kemudian, pihaknya juga melakukan analisa dan mencari informasi laporan masyarakat terkait bansos dari media massa.

“Berikutnya adalah pejuang muda. Sekarang ini pejuang muda lagi tag lokasi itu dengan memfoto rumah dan mengecek kondisinya,” imbuh dia.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, walau tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Namun menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi, Kamis.

Diketahui, dalam Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menyebutkan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menuliskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu diantaranya kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/16324411/risma-tegaskan-asn-tidak-boleh-terima-bansos

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke