Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Farid Okbah dkk Belum Mendapatkan Akses Pendampingan

Kompas.com - 18/11/2021, 15:52 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Ismar Syafruddin menilai, penangkapan ketiga kliennya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merupakan kriminalisasi.

Ismar merupakan kuasa hukum dari tiga tersangka teroris yakni, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad.

Menurut Ismar, ketiga kliennya belum mendapatkan akses pendampingan hukum setelah ditangkap Densus 88, pada Selasa (16/11/2021). Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengetahui kondisi mereka.

"Sangat jelas ini kriminalisasi buat kami, fakta kalau menurut kami," kata Ismar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tidak Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penangkapan Teroris

Ismar menuturkan, keluarga sangat khawatir dengan keselamatan Farid Okbah dkk. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Farid Okbah dkk juga membingungkan.

"Ada apa kok sampai sekarang ini belum ada kepastian. Di mana mereka? Apalagi beliau sekarang sudah ditersangkakan kalau tidak salah. Kok bisa jadi tersangka, kan kami belum dampingi. Padahal hak tersangka itu wajib. Ini yang menjadi keprihatinan kami," tuturnya.

Ismar pun berharap Densus 88 profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Diberitakan, Densus 88 menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, Selasa (16/11/2021).

Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Baca juga: MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88

Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI (Jamaah Islamiyah) yang tertangkap Densus 88 Polri.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes (Pol) Aswin Siregar menyatakan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kelompok atau individu tertentu dalam kegiatan penangkapan teroris.

Aswin menuturkan, tugas Densus 88 yakni memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan, tiap penangkapan teroris dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi," kata Aswin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Profil Farid Okbah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia yang Ditangkap Densus 88

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com