JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri bukan menjadi wewenangnya.
Ia mengatakan, kewenangan itu saat ini masih berada di tangan Kapolri.
“Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya enggak punya kewenangan,” kata Tjahjo saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurut Tjahjo, dalam hal ini dirinya hanya bertugas mengamankan surat Presiden Joko Widodo untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui surat tersebut dipastikan bahwa Presiden setuju atas rencana Kapolri merekrut eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Mengenai proses selanjutnya, kata Tjahjo, dirinya masih menantikan langkah Kapolri.
Baca juga: Mensesneg Kirim Surat Balasan ke Eks Pegawai KPK yang Ajukan Banding, Begini Isinya
“Kapolri menyusun siapa yang mau (direkrut sebagai ASN Polri), siapa yang tidak, ditempatkan di mana. Biasanya dikirim ke Kemenpan,” jelas Tjahjo.
“SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri, tapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu. Itu intinya,” lanjutnya.
Adapun sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat.
Dalam waktu dekat, Menpan RB Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.
“Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari para mantan pegawai itu. Dalam hal ini, ruang jabatan akan disiapkan dalam satu regulasi sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Baca juga: Polri Pastikan Regulasi Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Tengah Berproses
Selanjutnya, Dedi mengatakan, akan dibuat juga peraturan Kapolri dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.
“Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses,” ujarnya.
Untuk diketahui, 57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.