Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos

Kompas.com - 18/11/2021, 16:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

“Berikutnya adalah pejuang muda. Sekarang ini pejuang muda lagi tag lokasi itu dengan memfoto rumah dan mengecek kondisinya,” imbuh dia.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, walau tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Namun menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi, Kamis.

Diketahui, dalam Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menyebutkan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menuliskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu diantaranya kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com