Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos

Kompas.com - 18/11/2021, 16:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Risma menyampaikan ini dalam konferensi pers soal pemadanan data di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Adapun, Risma juga mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terinidikasi menerima bansos.

Baca juga: Lakukan Verifikasi, Mensos Risma Surati TNI Terkait Data Bansos ASN TNI-Polri

Menurut Risma, dari jumlah tersebut, sebanyak 28.965 ASN aktif. Sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya tuh sudah pensiun itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma.

Atas tindaklanjut dari temuannya ini, Risma mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan adanya sanksi, khususnya soal potong gaji, kepada ASN yang menerima bansos tersebut.

Risma hanya menegaskan, pihaknya terus melakukan peningkatan dalam rangka mempperbaiki kualitas data DTKS.

“Tunggu ya. Aku harus ngomong dulu dengan APH dulu ya. Kita belum sampai situ,” ucap dia.

Risma mengatakan, hasil temuan 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos akan dilaporkan kepada daerah masing-masing.

Menurutnya, temuan data tersebut juga akan dikembalikan ke daerah untuk dicek dan ditindaklanjuti.

“Nah ini akan kita kembalikan ke daerah, itu tersebar di 514 kota kabupaten di 34 provinsi,” ujarnya.

Selain itu, Risma mengatakan Kemensos terus berupaya memperbaiki kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terkait bansos dengan melakukan evaluasi secara berkala setiap bulannya.

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial


Menurutnya, evaluasi atau perbaikan data dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya dari usulan daerah. Kedua, Kemensos juga mempunyai situs usul sanggah terkait data bansos.

Ketiga, berdasarkan data saat ada bencana. Kemudian, pihaknya juga melakukan analisa dan mencari informasi laporan masyarakat terkait bansos dari media massa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com