Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kasasi Putusan Banding Kasus Bupati Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Kompas.com - 18/11/2021, 09:28 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan kasasi atas putusan pengadilan tingkat banding dalam kasus dugaan suap perizinan proyek rumah sakit di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna.

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun kepada Ajay. Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Tim jaksa KPK menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2021).

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Putusan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Adapun memori kasasi tersebut didaftarkan tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Terkait upaya kasasi ini, KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa.

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” ucap Ipi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ajay pada Rabu (25/8/2021).

Ajay dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung

JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dugaan Suap Perizinan, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang

Sementara itu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tgl 25 Agustus 2021 tersebut. 

"Artinya pak Ajay tetap dgn hukuman 2 tahun," ujar penasihat hukum Ajay, Fadli Nasution, dikutip dari TribunnewsJabar, Jumat (29/10/2021).

Dengan adanya putusan tersebut, ujar Fadly, pihaknya selaku kuasa hukum tidak akan menyerah dan berhenti. Pihak Ajay juga akan mengajukan kasasi ke MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com