Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Dikecualikan dari ASN dalam RUU Kejaksaan

Kompas.com - 17/11/2021, 12:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan mengusulkan agar jaksa dikecualikan dari aparatur sipil negara (ASN) melalui revisi Undang-Undang Kejaksaaan (RUU Kejaksaan) yang sedang dibahas di DPR.

"Pengecualian jaksa dari ASN atau aparatur sipil negara, ini kami lihat karena jaksa memiliki karakteristik kekhususan yang tidak dimmiliki oleh ASN," kata Barita dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).

Barita pun membeberkan lima hal yang menurutnya membedakan jaksa dengan ASN lainnya.

Pertama, jaksa memiliki lembaga pengawas khusus, yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai pengawas kinerja profesi jaksa serta Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal. Sementara pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa

Kedua, profesi jaksa tidak dapat dimasukkan dalam rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS).

Ketiga, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kejaksaan berbeda dengan ketentuan yang ada di Undang-undang ASN.

"Misalnya untuk kepala kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi tentu tidak open bidding yang terbuka, tapi ini disesuaikan dengan Undang-undang 16/2004 yang berjalan selama ini," kata Barita.

Keempat, Barita mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 30/P/HUM/2020 telah menegaskan bahwa profesi jaksa tidak akan hilang meskipun jaksa tersebut ditugaskan di luar instansi kejaksaan.

Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?

Kelima, dalam sistem peradilan pidana, hakim dan penyidik Polri bukanlah seorang ASN, sedangkan jaksa masih dikategorikan sebagai ASN.

Menurut Barita, status jaksa sebagai ASN berdampak ketika pemerintah melakukan moratorium penerimaan ASN yang membuat kejaksaan tidak dapat menambah pegawai baru.

Sementara, status kepegawaian di Polri yang dibagi antara anggota Polri dan ASN memungkinkan Polri untuk merekrut penyidik setiap tahunnya tanpa terikat ketentuan yang dibuat Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Komisi III Bentuk Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir Ketua

Oleh karena itu, Barita mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa pegawai kejaksaan terdiri dari jaksa dan ASN.

"Sehingga terhadap aparatur sipil negara sebagaimana di dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, tapi mengenai kejaksaan dapat diatur dalam peraturan pemerintah," kata Barita.

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com