JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) mengatur bahwa seorang jaksa agung haruslah sosok yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, yakni "lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa".
"Yang pertama sekali, poin masukan kami adalah berkaitan dengan Jaksa Agung, kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa," kata Barita dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?
Barita beralasan, Jaksa Agung adalah pengacara negara, penyidik, dan penuntut umum tertinggi negara, sehingga seorang Jaksa Agung haruslah pernah atau sedang menjabat sebagai jaksa.
Selain itu, Jaksa Agung dari kalangan internal Kejaksaan dinilai memiliki pemahaman yang baik terhadap kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan-peraturan internal di Kejaksaan.
Barita menuturkan, Pasal 53 Ayat (1) Statuta Roma juga menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa.
"Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan bukan oleh bukan seorang jaksa maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut," ujar Barita.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Kejaksaan bersama DPR
Ia menambahkan, Jaksa Agung juga akan mewakili kepentingan Indonesia dalam asosiasi jaksa internasional sehingga seorang Jaksa Agung hendaknya merupakan seorang jaksa.
"Menurut kami usulan dari DPR RI berkaitan dengan syarat menjadi jaksa (agung) harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa kami sependapat," kata Barita.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tidak ada ketentuan harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagai syarat untuk menjadi seorang Jaksa Agung.
Baca juga: Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Berkomitmen Berikan Perlindungan Maksimal untuk Korban TPPO