Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Halim Berupaya Perkuat Fungsi BUMDes sebagai Produsen dan Konsolidator

Kompas.com - 16/11/2021, 19:47 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan terus menguatkan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai produsen maupun konsolidator di desa.

“Fungsi produsen adalah mengelola unit usaha yang tidak dijalankan oleh warga desa menguatkan fungsi BUMDes sebagai produsen maupun konsolidator di desa," imbuh pria yang akrab disapa Gus Halim seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Adapun fungsi konsolidator yaitu mengkonsolidasikan berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa, sehingga pemasaran bisa dilakukan secara lebih luas dan produktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Halim dalam rapat koordinasi (rakor) pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin di Ruang Serbaguna, Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa.

Baca juga: Gus Halim Minta Pengembangan Smart Village Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memudahkan BUMDes menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Untuk diketahui UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu bukti legalitas BUMDes sebagai badan hukum publik.

Posisi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Peraturan itu juga bertaut dengan regulasi turun UU Cipta Kerja yang lain. Pertama, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Bagian Jalan Tol dan Nontol.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepemilikan Bangunan dan Lahan. Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Usaha Pengolahan Hasil Hutan, Pengolahan Kayu Bulat Skala Kecil.

Keempat, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kelima, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Uji Tipe Kendaraan Bermotor serta Penyelenggaraan Terminal.

“Kami berharap berbagai aturan yang ada saat ini kian menguatkan BUMDes sebagai entitas usaha yang memiliki kekuatan hukum setara dengan entitas usaha yang lain,” kata Gus Halim.

Baca juga: Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes, Gus Halim: Penggunaan Harus Akuntabel

Pemberdayaan ekonomi masyarakat BUMDes

Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengatakan, pemberdayaan ekonomi masyarakat BUMDes terus menunjukkan indikator positif.

Salah satunya ditunjukkan dengan perkembangan kinerja BUMDes di kawasan Aceh yang bisa menyerap 27.796 tenaga kerja (naker) dengan omzet mencapai Rp 149,6 miliar per tahun

“Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUMDes, 88 BUMDes Bersama, 3 BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd),” ujar Gus Halim.

Adapun unit usaha yang dikelola BUMDes didominasi usaha simpan pinjam sebanyak 2.175 unit, sewa tenda sebanyak 2.321 unit, sewa sound system sebanyak 1.038 unit, perdagangan pertanian sebanyak 927 unit, perdagangan peternakan sebanyak 819 unit, dan usaha jasa sebanyak 636 unit.

Baca juga: Jalankan Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Kemendesa PDTT Modali BUMDes Bersama Rp 500 Juta

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com