Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg Kirim Surat Balasan ke Eks Pegawai KPK yang Ajukan Banding, Begini Isinya

Kompas.com - 16/11/2021, 15:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan perihal surat balasan Mensesneg Pratikno terhadap pengajuan banding administratif mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut meminta mantan pegawai KPK untuk berkoordinasi dengan Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terlebih dulu.

"Isi dari balasan surat Mensesneg sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Polri Pastikan Regulasi Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Tengah Berproses

Dia melanjutkan, dalam konteks polemik mantan pegawai KPK putusan hukum harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Faldo menyebutkan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MA) tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah domain pemerintah.

"Dalam hal ini BKN dan Kemenpan-RB. Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan untuk merekrut eks-Pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu," jelas Faldo.

"Maka, silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan UU. Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," jelasnya.

Adapun surat balasan Mensesneg Pratikno tertanggal 9 November 2021 yang menjawab banding administratif yang diajukan salah satu mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah, pada 21 Oktober 2021 kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif ke Jokowi, Istana Singgung Rencana Perekrutan ASN Polri

"Perihal banding administrasi pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kemenpan RB serta BKN guna menyelesaikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," demikian dikutip dari surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, 42 mantan pegawai KPK mengajukan surat banding administratif ke Presiden Jokowi pada Kamis (21/10/2021).

Puluhan eks pegawai KPK itu meminta Presiden membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai.

Mereka juga meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi ASN di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com