Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentari Kesaksian Maskur Husain, Hakim: Jangan Pura-pura Bodoh

Kompas.com - 15/11/2021, 21:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim kasus dugaan pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaini Basir meminta terdakwa Maskur Husain untuk memberi kesaksian dengan jujur.

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) Senin (15/11/2021).

Sebab, Maskur tidak mengaku menerima uang dari lima orang penyuapnya untuk mengurus agar penyelidikan perkara di KPK tidak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikkan.

“Saudara tahu ada perkara Ajay, Syahrial, dan Azis dari mana kalau cuma lihat di internet?” kata hakim Basir.

“Langsung saya jawab yang mulia, jadi saya ketika dihubungi (Robin) minta tolong, ‘Om bisa tangani perkara ini atau tidak,’ baru saya cari di internet,” jawab Maskur.

Baca juga: Maskur Husain Pakai Uang Suap Pengurusan Perkara di KPK untuk Jadi Calon Wali Kota Ternate

Lalu, hakim Basir menyimpulkan bahwa Maskur tahu pihak-pihak penyuapnya punya perkara yang diselidiki KPK dari Robin.

“Lalu saudara menghubungi orang itu yang punya perkara?” ucap hakim kembali bertanya.

Maskur lantas mengatakan bahwa pihak yang berperkara menghubungi Robin dahulu, kemudian baru menghubunginya.

Mendengar pernyataan itu, hakim Basir mencerca Maskur.

Ia menilai bahwa tujuan Robin dan Maskur menerima uang adalah untuk mengurus agar penyelidikan di KPK berhenti.

Sebab, dalam kesaksian Maskur, Robin disebut menjadi pihak yang bertugas untuk mencari klien.

Baca juga: Maskur Husain Bantah Terima Uang untuk Urus Perkara di KPK

Setelah mendapat klien, Robin menghubungi Maskur untuk menjadi pengacara yang mengurus berbagai perkara yang diselidiki KPK.

“Ini kan lucu, kesannya yang satu (Robin) menakut-nakuti, yang satu (Maskur) mendamaikan perkara ini, jadi seolah-olah bisa dihentikan penyidikan ini,” ucap dia.

Hakim Basir juga mengomentari pernyataan Maskur yang mengatakan bahwa seorang pengacara bisa menerima uang meski kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pandangan Maskur, pekerjaan pengacara itu juga memberi konsultasi hukum, dan pemantauan status perkara kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com