“Tidak ada itu dalam Undang-Undang Advokat soal pekerjaan memantau seperti kata saudara, saya ini 30 tahun lalu pernah jadi pengacara,” ucap hakim.
Selain dari hakim, Maskur juga mendapat cercaan dari jaksa terkait kesaksiannya.
Sebab, dalam BAP miliknya terkait Azis Syamsuddin, Maskur memberi keterangan telah menerima uang agar mantan Wakil Ketua DPR itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam kesaksiannya, Maskur kekeh bahwa tujuannya hanya melakukan pendampingan dan konsultasi sebelum KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
Hakim Basir lantas menyebut kesaksian Maskur itu tidak meyakinkan.
“Aneh juga kalau tidak tahu tujuannya, jangan pura-pura bodoh. Enggak mungkin orang memberi uang tanpa tujuan,” pungkas dia.
Dalam perkara ini, Maskur dan Robin diduga menerima suap dari lima pihak.
Kelimanya adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial,lalu mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kemudian, mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin dan kader Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Baca juga: Saksi Sebut Stepanus Robin Minta Dicarikan Safe House untuk Bertemu Maskur Husain
Suap untuk keduanya disebut jaksa juga berasal dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Pristna dan Direkut PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Adapun Maskur dan Robin diduga menerima total suap senilai Rp 11,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.