Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) Senin (15/11/2021).
Sebab, Maskur tidak mengaku menerima uang dari lima orang penyuapnya untuk mengurus agar penyelidikan perkara di KPK tidak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikkan.
“Saudara tahu ada perkara Ajay, Syahrial, dan Azis dari mana kalau cuma lihat di internet?” kata hakim Basir.
“Langsung saya jawab yang mulia, jadi saya ketika dihubungi (Robin) minta tolong, ‘Om bisa tangani perkara ini atau tidak,’ baru saya cari di internet,” jawab Maskur.
Lalu, hakim Basir menyimpulkan bahwa Maskur tahu pihak-pihak penyuapnya punya perkara yang diselidiki KPK dari Robin.
“Lalu saudara menghubungi orang itu yang punya perkara?” ucap hakim kembali bertanya.
Maskur lantas mengatakan bahwa pihak yang berperkara menghubungi Robin dahulu, kemudian baru menghubunginya.
Mendengar pernyataan itu, hakim Basir mencerca Maskur.
Ia menilai bahwa tujuan Robin dan Maskur menerima uang adalah untuk mengurus agar penyelidikan di KPK berhenti.
Sebab, dalam kesaksian Maskur, Robin disebut menjadi pihak yang bertugas untuk mencari klien.
Setelah mendapat klien, Robin menghubungi Maskur untuk menjadi pengacara yang mengurus berbagai perkara yang diselidiki KPK.
“Ini kan lucu, kesannya yang satu (Robin) menakut-nakuti, yang satu (Maskur) mendamaikan perkara ini, jadi seolah-olah bisa dihentikan penyidikan ini,” ucap dia.
Hakim Basir juga mengomentari pernyataan Maskur yang mengatakan bahwa seorang pengacara bisa menerima uang meski kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pandangan Maskur, pekerjaan pengacara itu juga memberi konsultasi hukum, dan pemantauan status perkara kliennya.
“Tidak ada itu dalam Undang-Undang Advokat soal pekerjaan memantau seperti kata saudara, saya ini 30 tahun lalu pernah jadi pengacara,” ucap hakim.
Selain dari hakim, Maskur juga mendapat cercaan dari jaksa terkait kesaksiannya.
Sebab, dalam BAP miliknya terkait Azis Syamsuddin, Maskur memberi keterangan telah menerima uang agar mantan Wakil Ketua DPR itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam kesaksiannya, Maskur kekeh bahwa tujuannya hanya melakukan pendampingan dan konsultasi sebelum KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hakim Basir lantas menyebut kesaksian Maskur itu tidak meyakinkan.
“Aneh juga kalau tidak tahu tujuannya, jangan pura-pura bodoh. Enggak mungkin orang memberi uang tanpa tujuan,” pungkas dia.
Dalam perkara ini, Maskur dan Robin diduga menerima suap dari lima pihak.
Kelimanya adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial,lalu mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kemudian, mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin dan kader Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Suap untuk keduanya disebut jaksa juga berasal dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Pristna dan Direkut PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Adapun Maskur dan Robin diduga menerima total suap senilai Rp 11,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/21575111/komentari-kesaksian-maskur-husain-hakim-jangan-pura-pura-bodoh