JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim kasus dugaan pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaini Basir meminta terdakwa Maskur Husain untuk memberi kesaksian dengan jujur.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) Senin (15/11/2021).
Sebab, Maskur tidak mengaku menerima uang dari lima orang penyuapnya untuk mengurus agar penyelidikan perkara di KPK tidak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikkan.
“Saudara tahu ada perkara Ajay, Syahrial, dan Azis dari mana kalau cuma lihat di internet?” kata hakim Basir.
“Langsung saya jawab yang mulia, jadi saya ketika dihubungi (Robin) minta tolong, ‘Om bisa tangani perkara ini atau tidak,’ baru saya cari di internet,” jawab Maskur.
Baca juga: Maskur Husain Pakai Uang Suap Pengurusan Perkara di KPK untuk Jadi Calon Wali Kota Ternate
Lalu, hakim Basir menyimpulkan bahwa Maskur tahu pihak-pihak penyuapnya punya perkara yang diselidiki KPK dari Robin.
“Lalu saudara menghubungi orang itu yang punya perkara?” ucap hakim kembali bertanya.
Maskur lantas mengatakan bahwa pihak yang berperkara menghubungi Robin dahulu, kemudian baru menghubunginya.
Mendengar pernyataan itu, hakim Basir mencerca Maskur.
Ia menilai bahwa tujuan Robin dan Maskur menerima uang adalah untuk mengurus agar penyelidikan di KPK berhenti.
Sebab, dalam kesaksian Maskur, Robin disebut menjadi pihak yang bertugas untuk mencari klien.
Baca juga: Maskur Husain Bantah Terima Uang untuk Urus Perkara di KPK
Setelah mendapat klien, Robin menghubungi Maskur untuk menjadi pengacara yang mengurus berbagai perkara yang diselidiki KPK.
“Ini kan lucu, kesannya yang satu (Robin) menakut-nakuti, yang satu (Maskur) mendamaikan perkara ini, jadi seolah-olah bisa dihentikan penyidikan ini,” ucap dia.
Hakim Basir juga mengomentari pernyataan Maskur yang mengatakan bahwa seorang pengacara bisa menerima uang meski kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pandangan Maskur, pekerjaan pengacara itu juga memberi konsultasi hukum, dan pemantauan status perkara kliennya.