“Saya lupa yang mulia, bagaimana saya bisa mengingat bukti-bukti yang banyak yang mulia,” kata dia.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino Akan Ajukan Nota Pembelaan
Terakhir jaksa beralasan keterangan ini penting disampaikan karena keseluruhan barang bukti akan dipakai RJ Lino dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.
Diberitakan sebelumnya hari ini RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.
Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.