Salin Artikel

Jaksa Sebut Kuasa Hukum RJ Lino Masukkan Barang Bukti Ilegal, Majelis Hakim: Nanti Kami Cek

Adapun RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan perawatan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.

Jaksa menyebut hal itu diketahui ketika melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan, Rabu (10/11/2021) kemarin.

“Mohon izin yang mulia, Rabu kemarin kami melakukan inzage dan ada bukti pada saat saksi meringankan atas nama David Pandapotan Sirait, ada bukti yang diserahkan melalui penasihat hukum dari saksi tersebut ada dokumen perusahaan,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Padahal menurut jaksa, ketika bukti diserahkan oleh David, PT Pelindo II belum memberikan surat keterangan pengantar.

“Saat inzage kami melihat bukti tersebut sudah disisipi pengantar dari Pelindo, jadi kami melihat ada penyisipan bukti pada saat persidangan,” tutur jaksa.

“Karena banyaknya barang bukti kami tidak mengecek satu per satu. Nanti akan kami cek,” jelas ketua majelis hakim Rosmina menanggapi pernyataan jaksa.

Kemudian jaksa menyampaikan bahwa penyisipan barang bukti tidak hanya dilakukan satu kali.

Jaksa mengatakan, penasihat hukum kembali melakukannya ketika menyerahkan barang bukti dari saksi yang meringankan bernama Benyamin Sukur.

Jaksa menegaskan, ketika memberi kesaksian, Benyamin tidak pernah memberikan barang bukti apapun. Namun ketika dilakukan pengecekan berkas persidangan kemarin, jaksa menemukan adanya barang bukti tersebut.

“Apakah benar ada penyisipan?,” tanya hakim Rosmina pada kuasa hukum RJ Lino.

Kuasa hukum sempat menjawab tidak tahu karena pihak yang mengurus pemberian barang bukti tidak hadir dalam persidangan.

Hakim Rosmina nampak tak puas dengan jawaban itu dan mencerca kuasa hukum RJ Lino.

“Tinggal jawab saja ada atau tidak barang bukti itu?,” tegas hakim.

Kemudian kuasa hukum RJ Lino menyatakan akan melakukan pengecekan ulang karena lupa.

“Saya lupa yang mulia, bagaimana saya bisa mengingat bukti-bukti yang banyak yang mulia,” kata dia.

Terakhir jaksa beralasan keterangan ini penting disampaikan karena keseluruhan barang bukti akan dipakai RJ Lino dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.

Diberitakan sebelumnya hari ini RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.

Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/20540481/jaksa-sebut-kuasa-hukum-rj-lino-masukkan-barang-bukti-ilegal-majelis-hakim

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke