Adapun RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan perawatan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.
Jaksa menyebut hal itu diketahui ketika melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan, Rabu (10/11/2021) kemarin.
“Mohon izin yang mulia, Rabu kemarin kami melakukan inzage dan ada bukti pada saat saksi meringankan atas nama David Pandapotan Sirait, ada bukti yang diserahkan melalui penasihat hukum dari saksi tersebut ada dokumen perusahaan,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Padahal menurut jaksa, ketika bukti diserahkan oleh David, PT Pelindo II belum memberikan surat keterangan pengantar.
“Saat inzage kami melihat bukti tersebut sudah disisipi pengantar dari Pelindo, jadi kami melihat ada penyisipan bukti pada saat persidangan,” tutur jaksa.
“Karena banyaknya barang bukti kami tidak mengecek satu per satu. Nanti akan kami cek,” jelas ketua majelis hakim Rosmina menanggapi pernyataan jaksa.
Kemudian jaksa menyampaikan bahwa penyisipan barang bukti tidak hanya dilakukan satu kali.
Jaksa mengatakan, penasihat hukum kembali melakukannya ketika menyerahkan barang bukti dari saksi yang meringankan bernama Benyamin Sukur.
Jaksa menegaskan, ketika memberi kesaksian, Benyamin tidak pernah memberikan barang bukti apapun. Namun ketika dilakukan pengecekan berkas persidangan kemarin, jaksa menemukan adanya barang bukti tersebut.
“Apakah benar ada penyisipan?,” tanya hakim Rosmina pada kuasa hukum RJ Lino.
Kuasa hukum sempat menjawab tidak tahu karena pihak yang mengurus pemberian barang bukti tidak hadir dalam persidangan.
Hakim Rosmina nampak tak puas dengan jawaban itu dan mencerca kuasa hukum RJ Lino.
“Tinggal jawab saja ada atau tidak barang bukti itu?,” tegas hakim.
Kemudian kuasa hukum RJ Lino menyatakan akan melakukan pengecekan ulang karena lupa.
“Saya lupa yang mulia, bagaimana saya bisa mengingat bukti-bukti yang banyak yang mulia,” kata dia.
Terakhir jaksa beralasan keterangan ini penting disampaikan karena keseluruhan barang bukti akan dipakai RJ Lino dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.
Diberitakan sebelumnya hari ini RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.
Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/20540481/jaksa-sebut-kuasa-hukum-rj-lino-masukkan-barang-bukti-ilegal-majelis-hakim