JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan kronologi penangkapan warga negara (WN) China, yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
Adapun KSP tersebut menaungi sejumlah pinjaman online ilegal.
Andi mengatakan, WJS ditangkap pada 2 November 2021 malam di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak terbang ke Turki.
"Tim berhasil mengamankan tersangka WJS," ujar Andi, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: WN China Pemilik Koperasi yang Naungi Pinjol Ilegal Ditangkap Saat Hendak ke Turki
Andri menyebut, penangkapan WJS berawal dari interogasi yang dilakukan kepada tersangka lain. Berikut ini kronologi penangkapan WJS.
27 Oktober 2021
Polisi mendapat keterangan dari tersangka berinisial GC alias ER alias ED dan tersangka H bahwa WJS merupakan Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
Andi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipideksus Bareskrim melakukan pendalaman pada beberapa lokasi apartemen di daerah Kemayoran.
2 November 2021
Pada Selasa, 2 November 2021, polisi mendapatkan informasi bahwa WJS akan pergi ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Baca juga: Bareskrim Sita Laptop dan Ponsel WN China Pemilik Pinjol Ilegal, Ada KTP WNI dengan NIK Modifikasi
-18.00 WIB
Selanjutnya, pukul 18.00 WIB, polisi mendeteksi pergerakan WJS di Bandara Soekarno-Hatta.
Andri segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soeharn-Hatta dan mengerahkan tim untuk melakukan pengejaran.
-20.23 WIB
Pada pukul 20.23 WIB tersangka WJS ditangkap penyidik Bareskrim Polri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.