Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Kuasa Hukum RJ Lino Masukkan Barang Bukti Ilegal, Majelis Hakim: Nanti Kami Cek

Kompas.com - 11/11/2021, 20:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kuasa hukum RJ Lino telah memasukkan barang bukti ilegal dalam proses persidangan.

Adapun RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan perawatan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.

Jaksa menyebut hal itu diketahui ketika melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan, Rabu (10/11/2021) kemarin.

“Mohon izin yang mulia, Rabu kemarin kami melakukan inzage dan ada bukti pada saat saksi meringankan atas nama David Pandapotan Sirait, ada bukti yang diserahkan melalui penasihat hukum dari saksi tersebut ada dokumen perusahaan,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Padahal menurut jaksa, ketika bukti diserahkan oleh David, PT Pelindo II belum memberikan surat keterangan pengantar.

“Saat inzage kami melihat bukti tersebut sudah disisipi pengantar dari Pelindo, jadi kami melihat ada penyisipan bukti pada saat persidangan,” tutur jaksa.

“Karena banyaknya barang bukti kami tidak mengecek satu per satu. Nanti akan kami cek,” jelas ketua majelis hakim Rosmina menanggapi pernyataan jaksa.

Kemudian jaksa menyampaikan bahwa penyisipan barang bukti tidak hanya dilakukan satu kali.

Jaksa mengatakan, penasihat hukum kembali melakukannya ketika menyerahkan barang bukti dari saksi yang meringankan bernama Benyamin Sukur.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu

Jaksa menegaskan, ketika memberi kesaksian, Benyamin tidak pernah memberikan barang bukti apapun. Namun ketika dilakukan pengecekan berkas persidangan kemarin, jaksa menemukan adanya barang bukti tersebut.

“Apakah benar ada penyisipan?,” tanya hakim Rosmina pada kuasa hukum RJ Lino.

Kuasa hukum sempat menjawab tidak tahu karena pihak yang mengurus pemberian barang bukti tidak hadir dalam persidangan.

Hakim Rosmina nampak tak puas dengan jawaban itu dan mencerca kuasa hukum RJ Lino.

“Tinggal jawab saja ada atau tidak barang bukti itu?,” tegas hakim.

Kemudian kuasa hukum RJ Lino menyatakan akan melakukan pengecekan ulang karena lupa.

“Saya lupa yang mulia, bagaimana saya bisa mengingat bukti-bukti yang banyak yang mulia,” kata dia.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino Akan Ajukan Nota Pembelaan

Terakhir jaksa beralasan keterangan ini penting disampaikan karena keseluruhan barang bukti akan dipakai RJ Lino dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.

Diberitakan sebelumnya hari ini RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.

Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com