JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Munjul yang disebut telah dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk program Rumah DP 0 Rupiah masih berstatus milik Konggregasi Carolus Boromeus (CB).
Pernyataan itu disampaikan anggota Konggregasi CB, Fransiska Sri Kustini yang hadir sebagai saksi atas terdakwa dugaan korupsi lahan Munjul, Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam kesaksiannya, Fransiska menyebut PT Adonara Propertindo baru membayar uang muka lahan Munjul senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi
“Itu kan belum dibayar langsung, tapi DP dulu Rp 5 miliar?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
“Iya Pak,” jawab Fransiska.
Fransiska menerangkan kesepakatan jual beli lahan itu dilakukan antara Konggregasi CB dengan Wakil Direktur PT Adonara Anja Rantuwene yang ditemani notarisnya, Yuriska.
Kemudian jaksa menanyakan kapan pembayaran uang muka kedua dilakukan oleh Anja.
“Kapan DP dibayarkan lagi?,” cerca jaksa.
“Tanggal 6 Mei 2019 sejumlah Rp 5 miliar,” ungkap Fransiska.
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar
Fransiska menceritakan, karena lahan Munjul tidak langsung dilunasi oleh PT Adonara maka kesepakatannya dituangkan dalam surat Pengikatan Jual Beli (PJB).
Dalam surat PJB itu disepakati bahwa PT Adonara meski melakukan pelunasan pada Agustus 2019.
Namun karena tak kunjung dilunasi, Konggregasi CB akhirnya membatalkan penjualan lahan tersebut dan mengembalikan uang muka Rp 10 miliar ke PT Adonara melalui Yuriska.
“Karena sudah lama (tak dilunasi) kami secara resmi membuat surat perihal pembatalan PJB, dan itu kami tujukan juga ke Yuriska,” jelas Fransiska.
“Ada jawaban dari pihak Anja? Apa jawabannya?,” jaksa kembali bertanya.
“Ada, dan tetap akan melanjutkan proses jual beli ini,” terangnya.
Baca juga: Sidang Kasus Munjul, Jaksa Gali Peran Gubernur DKI Anies Baswedan