Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konggregasi CB: Perumda Pembangunan Jaya Tak Lunasi DP Lahan Munjul, Perjanjian Kami Batalkan

Kompas.com - 11/11/2021, 16:21 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Munjul yang disebut telah dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk program Rumah DP 0 Rupiah masih berstatus milik Konggregasi Carolus Boromeus (CB).

Pernyataan itu disampaikan anggota Konggregasi CB, Fransiska Sri Kustini yang hadir sebagai saksi atas terdakwa dugaan korupsi lahan Munjul, Yoory Corneles Pinontoan.

Dalam kesaksiannya, Fransiska menyebut PT Adonara Propertindo baru membayar uang muka lahan Munjul senilai Rp 10 miliar.

Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi

“Itu kan belum dibayar langsung, tapi DP dulu Rp 5 miliar?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

“Iya Pak,” jawab Fransiska.

Fransiska menerangkan kesepakatan jual beli lahan itu dilakukan antara Konggregasi CB dengan Wakil Direktur PT Adonara Anja Rantuwene yang ditemani notarisnya, Yuriska.

Kemudian jaksa menanyakan kapan pembayaran uang muka kedua dilakukan oleh Anja.

“Kapan DP dibayarkan lagi?,” cerca jaksa.

“Tanggal 6 Mei 2019 sejumlah Rp 5 miliar,” ungkap Fransiska.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar

Fransiska menceritakan, karena lahan Munjul tidak langsung dilunasi oleh PT Adonara maka kesepakatannya dituangkan dalam surat Pengikatan Jual Beli (PJB).

Dalam surat PJB itu disepakati bahwa PT Adonara meski melakukan pelunasan pada Agustus 2019.

Namun karena tak kunjung dilunasi, Konggregasi CB akhirnya membatalkan penjualan lahan tersebut dan mengembalikan uang muka Rp 10 miliar ke PT Adonara melalui Yuriska.

“Karena sudah lama (tak dilunasi) kami secara resmi membuat surat perihal pembatalan PJB, dan itu kami tujukan juga ke Yuriska,” jelas Fransiska.

“Ada jawaban dari pihak Anja? Apa jawabannya?,” jaksa kembali bertanya.

“Ada, dan tetap akan melanjutkan proses jual beli ini,” terangnya.

Baca juga: Sidang Kasus Munjul, Jaksa Gali Peran Gubernur DKI Anies Baswedan

Namun, Fransika menegaskan kala itu sikap Konggregasi CB tetap tak ingin melanjutkan proses jual beli.

Lalu pada 17 Agustus 2020, pihak Konggregasi mengembalikan seluruh uang muka yang dibayar PT Adonara senilai Rp 10 miliar.

Fransika juga menjelaskan bahwa saat ini lahan munjul masih dimiliki Konggregasi CB.

Bahkan Konggregasi CB baru saja memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut.

“Artinya tanah masih dalam kepemilikan konggregasi?,” tanya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri memastikan.

“Ya masih milik konggregasi. Dokumennya ada di kami,” imbuh Fransiska.

Baca juga: Saksi Sebut Pemprov DKI Tak Lagi Bahas soal Tanah di Munjul Setelah Perkaranya Disidangkan

Dalam perkara ini PT Adonara Propertindo disebut menjual lahan di Munjul selebar 41,9 hektar pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sarana Jaya kemudian membeli lahan tersebut untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jaksa menyebut Yoory tetap melakukan pembayaran lahan itu meski telah mengetahui bahwa lahan berada di zona hijau dan tak bisa digunakan untuk membangun rumah.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Yoory telah merugikan negara Rp 152,56 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com