Pernyataan itu disampaikan anggota Konggregasi CB, Fransiska Sri Kustini yang hadir sebagai saksi atas terdakwa dugaan korupsi lahan Munjul, Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam kesaksiannya, Fransiska menyebut PT Adonara Propertindo baru membayar uang muka lahan Munjul senilai Rp 10 miliar.
“Itu kan belum dibayar langsung, tapi DP dulu Rp 5 miliar?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
“Iya Pak,” jawab Fransiska.
Fransiska menerangkan kesepakatan jual beli lahan itu dilakukan antara Konggregasi CB dengan Wakil Direktur PT Adonara Anja Rantuwene yang ditemani notarisnya, Yuriska.
Kemudian jaksa menanyakan kapan pembayaran uang muka kedua dilakukan oleh Anja.
“Kapan DP dibayarkan lagi?,” cerca jaksa.
“Tanggal 6 Mei 2019 sejumlah Rp 5 miliar,” ungkap Fransiska.
Fransiska menceritakan, karena lahan Munjul tidak langsung dilunasi oleh PT Adonara maka kesepakatannya dituangkan dalam surat Pengikatan Jual Beli (PJB).
Dalam surat PJB itu disepakati bahwa PT Adonara meski melakukan pelunasan pada Agustus 2019.
Namun karena tak kunjung dilunasi, Konggregasi CB akhirnya membatalkan penjualan lahan tersebut dan mengembalikan uang muka Rp 10 miliar ke PT Adonara melalui Yuriska.
“Karena sudah lama (tak dilunasi) kami secara resmi membuat surat perihal pembatalan PJB, dan itu kami tujukan juga ke Yuriska,” jelas Fransiska.
“Ada jawaban dari pihak Anja? Apa jawabannya?,” jaksa kembali bertanya.
“Ada, dan tetap akan melanjutkan proses jual beli ini,” terangnya.
Namun, Fransika menegaskan kala itu sikap Konggregasi CB tetap tak ingin melanjutkan proses jual beli.
Lalu pada 17 Agustus 2020, pihak Konggregasi mengembalikan seluruh uang muka yang dibayar PT Adonara senilai Rp 10 miliar.
Fransika juga menjelaskan bahwa saat ini lahan munjul masih dimiliki Konggregasi CB.
Bahkan Konggregasi CB baru saja memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut.
“Artinya tanah masih dalam kepemilikan konggregasi?,” tanya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri memastikan.
“Ya masih milik konggregasi. Dokumennya ada di kami,” imbuh Fransiska.
Dalam perkara ini PT Adonara Propertindo disebut menjual lahan di Munjul selebar 41,9 hektar pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Sarana Jaya kemudian membeli lahan tersebut untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Jaksa menyebut Yoory tetap melakukan pembayaran lahan itu meski telah mengetahui bahwa lahan berada di zona hijau dan tak bisa digunakan untuk membangun rumah.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Yoory telah merugikan negara Rp 152,56 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/16210191/konggregasi-cb-perumda-pembangunan-jaya-tak-lunasi-dp-lahan-munjul