Namun, Fransika menegaskan kala itu sikap Konggregasi CB tetap tak ingin melanjutkan proses jual beli.
Lalu pada 17 Agustus 2020, pihak Konggregasi mengembalikan seluruh uang muka yang dibayar PT Adonara senilai Rp 10 miliar.
Fransika juga menjelaskan bahwa saat ini lahan munjul masih dimiliki Konggregasi CB.
Bahkan Konggregasi CB baru saja memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut.
“Artinya tanah masih dalam kepemilikan konggregasi?,” tanya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri memastikan.
“Ya masih milik konggregasi. Dokumennya ada di kami,” imbuh Fransiska.
Baca juga: Saksi Sebut Pemprov DKI Tak Lagi Bahas soal Tanah di Munjul Setelah Perkaranya Disidangkan
Dalam perkara ini PT Adonara Propertindo disebut menjual lahan di Munjul selebar 41,9 hektar pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Sarana Jaya kemudian membeli lahan tersebut untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Jaksa menyebut Yoory tetap melakukan pembayaran lahan itu meski telah mengetahui bahwa lahan berada di zona hijau dan tak bisa digunakan untuk membangun rumah.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Yoory telah merugikan negara Rp 152,56 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.