JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menghadapi sidang tuntutan siang ini, Kamis (11/11/2021).
“Informasi yang kami terima, saat ini tim jaksa telah siap dengan surat tuntutannya,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Ali mengungkapkan tuntutan telah disusun sesuai fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi.
“Baik dari keterangan saksi, ahli maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa,” jelas dia.
Baca juga: RJ Lino Bantah Dugaan Penandatanganan Kontrak Pengadaan QCC Backdated
Diketahui RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Tiga unit QCC itu diberikan pada Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak.
Jaksa menduga, RJ Lino mengarahkan PT Pelindo II untuk memilih pengadaan QCC dari perusahaan asing yaitu HDHM, ZPNC dari China dan Doosan dari Korea Selatan.
HDHM kemudian dipilih menjadi perusahaan pengada dan perawat QCC tersebut.
Karena perbuatannya RJ Lino diduga merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Jaksa kemudian mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.