JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino mengaku mengundang tiga perusahaan asing terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Menurut dia, tiga perusahaan itu berkualitas baik dan memiliki harga yang kompetitif. Ketiga perusahaan itu yakni HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dan Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd (ZPMC) asal Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan.
“Jadi, saya tahu mana perusahaan yang baik yang bisa kasih harga kompetitif, mana perusahaan yang performa kualitasnya baik," ujar RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, (5/11/2021).
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Sebut RJ Lino Paling Perform Jadi Direksi BUMN
Adapun RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Dia menuturkan, undangan kepada tiga perusahaan asing itu bermula ketika dirinya mengetahui PT Pelindo II selalu gagal dalam pelaksanaan lelang pengadaan QCC.
Sebagai orang yang pernah berkarier menjadi direksi pada sebuah pelabuhan di Tiongkok, RJ Lino pun minta PT Pelindo II mengundang tiga perusahaan yang diketahui bisa.
"Saya kasih disposisi dengan kepada Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto,” ucap RJ Lino.
"Saya minta mereka supaya diundang langsung pabrikan di luar negeri. Saya enggak mau pake agen-agen di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Ungkap Alasan Angkat RJ Lino Jadi Dirut Pelindo II
RJ Lino pun mengatakan, dirinya memberikan nota dinas kepada Ferialdy dan Wahyu saat melakukan disposisi.
Adapun nota dinas pertama terkait pengadaan, kedua terkait laporan pemilihan langsung, dan ketiga terkait penunjukan langsung.
"Saat itu diundang langsung, akhirnya mereka memutuskan, menamakan pemilihan langsung itu sesuai aturan dan kewenangan," ucap dia.
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang RJ Lino, Sofyan Djalil Jelaskan soal Menyimpangi Aturan Barang dan Jasa
Karena perbuatannya itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.