Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Sebut RJ Lino Paling Perform Jadi Direksi BUMN

Kompas.com - 03/11/2021, 16:07 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku sedih atas kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Sofyan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2007-2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Ungkap Alasan Angkat RJ Lino Jadi Dirut Pelindo II

Ia menilai, performa RJ Lino cukup baik sebagai salah satu direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pak Lino adalah salah satu direksi BUMN yang paling perform. Bahwa beliau tercantum di kasus ini saya cukup sedih. Karena, saya sebagai mantan menteri, saya akan bela, apa yang bisa saya bela," ujar Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (3/11/2021).

Adapun alasan Sofyan mengangkat RJ Lino sebagai Dirut PT Pelindo II pada tahun 2008 karena berasal dari kalangan profesional yang dinilai mampu membenahi perusahan berpelat merah tersebut.

Menurut dia, RJ Lino juga telah mengikuti wawancara dan fit and proper test oleh jajaran kementerian atau lembaga terkait.

Hasil wawancara RJ Lino itu, lanjut Sofyan, dinilai memuaskan dan pantas untuk menduduki kursi Dirut Pelindo II.

"Saya tanya sama mereka (tim penilai) semua, kalau begitu pantas enggak Lino diangkat jadi Dirut? (Dijawab) pantas," ungkap Sofyan.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II Mengaku Ditekan RJ Lino untuk Bayar Pengadaan Crane

Setelah terpilih, lanjut dia, RJ Lino pun membentuk tim untuk membereskan sejumlah permasalahan di PT Pelindo II.

Sofyan pun meyakini orang-orang yang dipilih RJ Lino adalah orang yang memiliki kapasitas yang mumpuni.

"Karena saya percaya, (RJ Lino) orang yang bagus menyelesaikan masalah. Dia bentuk dan cari timnya, kecuali direktur keuangan, ada pertimbangan lain direktur keuangan ini yang bukan tim dia," tutur dia.

Selain Sofyan, ada 5 saksi meringankan lain yang juga dihadirkan. Mereka adalah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.

Baca juga: Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata

Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.

Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.

Karena perbuatannya itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com