Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Buruh 10 November Dipusatkan di Kantor Gubernur 26 Provinsi

Kompas.com - 04/11/2021, 09:21 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di 26 provinsi untuk menuntut kenaikan upah minimun pada 10 November 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan fokus dilakjkan di depan kantor gubernur di masing-masing provinsi.

"Untuk DKI akan dipusatkan di Balai Kota Pemda DKI dengan estimasi jumlah massa 500-1.000 buruh karena harus mengikuti protokol kesehatan," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021) malam.

Baca juga: Kumpul di Sekitar Istana Negara, Buruh dan Mahasiswa Serukan 13 Tuntutan ke Jokowi

Menurut Said, aksi tersebut rencananya diikuti lebih dari 10.000 buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.

Para buruh akan menyuarakan beberapa hal dalam aksi unjuk rasa tersebut. Salah satunya, yakni menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

Kemudian menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja.

"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut nantinya akan menjadi acuan penetapan upah minimum 2022.

"Masih menunggu data (pertumbuhan ekonomi) dari BPS, harap sabar (menanti keputusan penetapan upah minimum tahun depan)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Dalam pertemuan antara Kemenaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 23 Oktober 2021, ada usulan kenaikan upah minimum tahun 2022.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Putri.

Baca juga: Buruh Gelar Demo 10 November, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022

Menurutnya, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com