JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi rencananya digelar serentak di 26 provinsi dan diikuti sekitar 10.000 buruh, pada Rabu (10/11/2021).
Said menuturkan, aksi buruh dipusatkan di depan kantor gubernur, bupati atau wali kota pada masing masing daerah.
"Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Belum Tetapkan Upah Minimum 2022, Ini yang Ditunggu Kemenaker
Sementara, demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di Balai Kota DKI. Said memprediksi unjuk rasa itu akan diikuti 500 hingga 1.000 orang.
"Karena harus mengikuti protokol kesehatan," tutur dia.
Selain kenaikan UMK, buruh juga akan menyuarakan soal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian buruh juga meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja.
"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar Said.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut nantinya akan menjadi acuan penetapan upah minimum 2022.
"Masih menunggu data (pertumbuhan ekonomi) dari BPS, harap sabar (menanti keputusan penetapan upah minimum tahun depan)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Puan Minta Kemenaker Pertimbangkan Harapan Buruh Soal Kenaikan Upah Minimum 2022
Dalam pertemuan antara Kemenaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 23 Oktober 2021, ada usulan kenaikan upah minimum tahun 2022.
"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Putri.
Menurut Putri, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.
Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan Upah Minimum 2022, Puan: Harus Bisa Penuhi Kebutuhan Rakyat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.