Pertama, menunjukkan kartu vaksin.
Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin Covid-19 dosis pertama dapat menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa Bali, Baru Sekali Vaksin Wajib PCR, Vaksin Lengkap Antigen
Syarat ketiga, untuk pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap dapat menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan di wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Selain itu, syarat tes antigen juga diterapkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut di Jawa-Bali.
Rinciannya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi tersebut harus menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Berlaku Mulai 2 November, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta, hingga Mobil Pribadi
Kemudian, pelaku perjalanan perlu menunjukkan hasil tes antigen sehari sebelum keberangkatan (H-1).
Selanjutnya, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi lengkap) dan dapat menggunakan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik.
Sementara itu, untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.
Selanjutnya, untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Selama perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga melakukan pembatasan di pintu masuk perjalanan penumpang internasional baik untuk jalur darat, laut dan udara.
Adapun pintu masuk dari jalur udara hanya diizinkan melalui lima bandara, yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Bandar Udara Ngurah Rai di Bali.
Kemudian, Bandar Udara Hang Nadim di Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, 5 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Selain itu, pintu masuk melalui jalur laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).