Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Terus Berlanjut

Kompas.com - 03/11/2021, 06:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali.

Seperti sebelumnya, perpanjangan PPKM untuk kedua wilayah berlangsung selama dua pekan, yakni 2-15 November 2021.

Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (1/11/2021) malam.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah berstatus Level 1 bertambah.

Jika sebelumnya ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, pada perpanjangan PPKM kali ini bertambah menjadi 21 daerah.

Beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang yakni seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Semarang, Kota Surabaya dan Kota Madiun.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI dan Sejumlah Daerah Ini Berstatus Level 1

Pelonggaran

Berdasarkan Inmendagri Nomor 57, terdapat sejumlah aturan yang diperlonggar untuk daerah berstatus Level 1. Salah satunya, aturan makan di warteg yang tidak lagi dibatasi durasi.

Kemudian, kapasitas pengunjung tempat makan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi maksimal 75 persen.

Selain itu, warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di daerah PPKM Level 1 diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tak Ada Batas Waktu Makan di Warteg-Kafe untuk Wilayah Level 1

Pelonggaran lain di daerah Level 1 yakni operasional restoran dan kafe boleh sampai pukul 00.00 waktu setempat.

Kemudian, waktu makan bagi penunjung kafe dan restoran tidak lagi dibatasi.

Lalu, daerah yang menerapkan PPKM level 1 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas hingga 100 persen.

Tes antigen untuk perjalanan udara

Masih bersasarkan Inmendagri Nomor 57, selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali 2-15 November pelaku perjalanan udara antar wilayah di Jawa-Bali maupun yang masuk dan keluar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan syarat tes swab antigen.

Namun, ketentuan ini hanya diizinkan untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi Covid-19 secara lengkap dua dosis.

Rincian aturannya yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh pesawat udara di Jawa-Bali maupun keluar masuk Jawa-Bali harus menunjukkan tiga syarat.

Pertama, menunjukkan kartu vaksin.

Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin Covid-19 dosis pertama dapat menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa Bali, Baru Sekali Vaksin Wajib PCR, Vaksin Lengkap Antigen

Syarat ketiga, untuk pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap dapat menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan di wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Selain itu, syarat tes antigen juga diterapkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut di Jawa-Bali.

Rinciannya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi tersebut harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Berlaku Mulai 2 November, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta, hingga Mobil Pribadi

Kemudian, pelaku perjalanan perlu menunjukkan hasil tes antigen sehari sebelum keberangkatan (H-1).

Selanjutnya, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi lengkap) dan dapat menggunakan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik.

Sementara itu, untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

Selanjutnya, untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

5 bandara

Selama perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga melakukan pembatasan di pintu masuk perjalanan penumpang internasional baik untuk jalur darat, laut dan udara.

Adapun pintu masuk dari jalur udara hanya diizinkan melalui lima bandara, yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Bandar Udara Ngurah Rai di Bali.

Kemudian, Bandar Udara Hang Nadim di Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, 5 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional

Selain itu, pintu masuk melalui jalur laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Lebih lanjut, pengaturan teknis terkait pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ satuan tugas Covid-19/ Kementerian/Lembaga terkait.

Situasi terakhir

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat sebesar 0,3 persen dari total kasus Covid-19 per 31 Oktober 2021.

Persentase tersebut berada di bawah rata-rata kasus Covid-19 dunia sebesar 7,4 persen.

"Kasus Aktif secara nasional per 31 Oktober tercatat sebesar 12.318 kasus atau 0,3 persen dari total kasus," ujar Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Perekonomian, Selasa (2/11/2021).

"Sudah turun 97,85 persen dari puncaknya pada 24 Juli 2021 (574.135 kasus), dan angka ini jauh di bawah rata-rata global yang sebesar 7,4 persen," lanjutnya.

Adapun kasus konfirmasi positif Covid-19 per 1 November 2021 sebanyak 403 kasus dengan rata-rata kasus selama tujuh hari sebesar 619 kasus.

Kasus konfirmasi positif ini pun telah turun sebesar 99,1 persen dari puncak kasus konfirmasi harian pada 15 Juli 2021 sebesar 56.757 kasus.

Airlangga melanjutkan, untuk perkembangan di luar Jawa-Bali, kasus Konfirmasi harian per 31 Oktober 2021 adalah 129 kasus denhan rata-rata kasus selama tujuh hari sebesar 209 kasus.

Baca juga: Tiga Provinsi Ini Tunjukkan Peningkatan Kasus Covid-19 Sepekan Terakhir

"Dengan tren penurunan yang konsisten. Hal ini menyebabkan jumlah Kasus Aktif per 31 Oktober sebesar 6.816 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, dan turun sebesar 96,9 persen dari puncak kasus aktif yang terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu sebanyak 221.412 kasus," jelas Airlangga.

Kemudian, untuk tingkat kesembuhan dari Covid-19 persentase secara nasional adalah 96,33 persen.

Persentase ini lebih tinggi dari angka global sebesar 90,56 persen.

"Tingkat kesembuhan di Jawa-Bali adalah 96,30 persen dan Luar Jawa-Bali adalah 96,39 persen," ungkap Airlangga.

Namun, tingkat kematian akibat Covid-19 secara nasional masih lebih tinggi dari kematian global.

"Yakni 3,38 persen. Masih lebih tinggi daripada global sebesar 2,02 persen. Persentase kematian di Jawa-Bali sebesar 3,50 persen dan Luar Jawa-Bali yaitu 3,12 persen," tambah Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com