Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Tentang Uji Kompetensi Mahasiwa Kedokteran Digugat ke Mahakamah Konstitusi

Kompas.com - 02/11/2021, 20:19 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta (HPTKES) Indonesia.

"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pengujian tafsir konstitusional Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan yang dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tingkat Akhir dan Calon Perawat Akan Dilibatkan Tangani Pandemi

Pasal 21 UU Nakes berbunyi:

(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standarkompetensi kerja.

(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.

(5) Mahasiswapendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca juga: IDI Tegaskan Tak Bisa Asal Libatkan Mahasiswa Kedokteran Tangani Pasien Covid-19

Dalam sidang pendahuluan yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon yakni Didi Cahyadi mendalilkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) telah salah dalam menafsirkan Pasal 21 UU Nakes.

Kesalahan tersebut, kata dia, berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional para pemohon.

Menurut dia, Kemendikbud yang dulunya bernama Kemendikbudristek mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 755/P/2020 sebagai turunan dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang merupakan turunan dari Pasal 21 UU Nakes.

Didi mengatakan, dengan adanya turunan Permendikbud tersebut, saat ini dalam menentukan kelulusan mahasiswa kesehatan dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Baca juga: Sosok Usia Kurang 16 Tahun Jadi Mahasiswa Kedokteran Unair

"Keberadaan Komite Nasional Uji Kompetensi yang dilahirkan oleh Pasal 6 ayat (1) Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2020 justru telah mengulang kembali terhadap kekeliruan Permenristekdikti melalui panitia nasional yang sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak benar atau tidak sah," kata Didi dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (1/11/2021).

"Di mana keberadaan dan kelahiran wujud baru komite teladan atau kembali mengambil alih kewenangan perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan, bahkan uji kompetensi mahasiswa pendidikan vokasi dan profesi telah dilakukan dengan tidak tepat tanpa menempatkan standar mutu itu sendiri," lanjut dia.

Didi menuturkan, sebelum berlakunya ketentuan regulasi Pasal 21, mahasiswa tidak seluruhnya diwajibkan lulus uji kompetensi mahasiswa.

Kewajiban tersebut hanya bagi yang akan melakoni profesi sebagai tenaga kesehatan, tidak termasuk bagi mahasiswa yang hanya ingin menyelesaikan studi.

Ia melanjutkan, pemohon juga menilai kewajiban memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat menyelesaikan masa studi membuat mahasiswa terhalangi untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Baca juga: Dekan FKUI Bantah Rumor Kelulusan Mahasiswa Kedokteran Akan Dipercepat

Pemohon menilai, jika pelaksanaan Pasal 21 ditafsirkan, maka dapat dilihat tidak adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses uji kompetensi.

"Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan semakin menambah kesemrawutan dalam dunia pendidikan tinggi kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Didi meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 21 UU Nakes inkonstitusional selama dimaknai "Tidak terdapat peran perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi."

Kemudian menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian Kompetensi dilaksanakan hanya oleh Komite atau sebutan lain yang pada pokonya adalah lembaga non perguruan tinggi."

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Lulusan Luar Negeri Sulit Dapat Kerja di Indonesia

Selanjutnya, menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi dilaksanakan dengan menghilangkan keterlibatan perguruan tinggi dan penerbitan Sertifikat Ujian Kompetensi tidak dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi."

Serta menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi berlaku sebagai syarat kelulusan bagi seluruh mahasiswa."

"Menyatakan Ketentuan Pasal 21 UU 36/2014 inkonstitusional sepanjang dimaknai berdasarkan Permendikbud Nomor 2 tahun 2020," ucap Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com