JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, saat ini belum ada aturan soal calon aparatur sipil negara (CASN) dapat didiskualifikasi seumur hidup jika terlibat kecurangan dalam proses seleksi.
Namun, Suharmen mengatakan, panitia seleksi nasional (panselnas) CASN tak menutup kemungkinan soal penerapan aturan seperti itu.
“Kalau kasus (kecurangan tahun) ini, ini karena baru, tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut dari panselnas,” kata Suharmen, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: BKN Sebut Makassar Rawan Kecurangan Seleksi Calon ASN
Ia menjelaskan, aturan saat ini hanya mengatur sistem skors selama satu tahun kepada peserta yang sudah lulus tes namun mengundurkan diri.
Sementara, Suharmen mengaku sangat setuju dengan adanya aturan blacklist terhadap peserta CASN yang curang.
Sebab, ia menilai, peserta yang curang tersebut sudah melakukan kezaliman serta sengaja menerobos sistem pemerintah. Apalagi, menurutnya, soal-soal seleksi CASN berkategori rahasia negara.
“Kalau saya pribadi ditanya, ‘apakah bapak setuju dilakukan blacklist seumur hidup?’, Ya bisa saja kita menerapkan itu,” tuturnya.
Baca juga: BKN: 52.300 Peserta Lolos SKD CPNS Tahap I
Dalam kesempatan itu juga, Suharmen mengungkapkan, pihaknya sudah mengidentifikasi siapa saja orang yang terlibat kecurangan.
Data tersebut sudah disampaikan kepada instansi terkait, sehingga instansi tersebut wajib mengumumkan nama-nama peserta yang didiskualifikasi.
“Tentu saja nanti sesuai Permenpan RB, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi,” kata dia.
Adapun, menurut Suharemen, tahun ini BKN menemukan 225 kasus terkait kecurangan seleksi CASN.
Sebanyak 202 orang terlibat kecurangan seleksi CASN di Makassar dan 23 orang di Lampung.
Ia menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait adanya potensi kecurangan di lokasi lain.
“225 itu termasuk lampung. Jadi 202 orang di wilayah Makassar dan ada 23 orang di Lampung,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.