Salin Artikel

Pasal Tentang Uji Kompetensi Mahasiwa Kedokteran Digugat ke Mahakamah Konstitusi

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta (HPTKES) Indonesia.

"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pengujian tafsir konstitusional Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan yang dikutip Selasa (2/11/2021).

Pasal 21 UU Nakes berbunyi:

(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standarkompetensi kerja.

(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.

(5) Mahasiswapendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dalam sidang pendahuluan yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon yakni Didi Cahyadi mendalilkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) telah salah dalam menafsirkan Pasal 21 UU Nakes.

Kesalahan tersebut, kata dia, berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional para pemohon.

Menurut dia, Kemendikbud yang dulunya bernama Kemendikbudristek mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 755/P/2020 sebagai turunan dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang merupakan turunan dari Pasal 21 UU Nakes.

Didi mengatakan, dengan adanya turunan Permendikbud tersebut, saat ini dalam menentukan kelulusan mahasiswa kesehatan dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

"Keberadaan Komite Nasional Uji Kompetensi yang dilahirkan oleh Pasal 6 ayat (1) Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2020 justru telah mengulang kembali terhadap kekeliruan Permenristekdikti melalui panitia nasional yang sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak benar atau tidak sah," kata Didi dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (1/11/2021).

"Di mana keberadaan dan kelahiran wujud baru komite teladan atau kembali mengambil alih kewenangan perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan, bahkan uji kompetensi mahasiswa pendidikan vokasi dan profesi telah dilakukan dengan tidak tepat tanpa menempatkan standar mutu itu sendiri," lanjut dia.

Didi menuturkan, sebelum berlakunya ketentuan regulasi Pasal 21, mahasiswa tidak seluruhnya diwajibkan lulus uji kompetensi mahasiswa.

Kewajiban tersebut hanya bagi yang akan melakoni profesi sebagai tenaga kesehatan, tidak termasuk bagi mahasiswa yang hanya ingin menyelesaikan studi.

Ia melanjutkan, pemohon juga menilai kewajiban memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat menyelesaikan masa studi membuat mahasiswa terhalangi untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Pemohon menilai, jika pelaksanaan Pasal 21 ditafsirkan, maka dapat dilihat tidak adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses uji kompetensi.

"Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan semakin menambah kesemrawutan dalam dunia pendidikan tinggi kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Didi meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 21 UU Nakes inkonstitusional selama dimaknai "Tidak terdapat peran perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi."

Kemudian menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian Kompetensi dilaksanakan hanya oleh Komite atau sebutan lain yang pada pokonya adalah lembaga non perguruan tinggi."

Selanjutnya, menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi dilaksanakan dengan menghilangkan keterlibatan perguruan tinggi dan penerbitan Sertifikat Ujian Kompetensi tidak dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi."

Serta menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi berlaku sebagai syarat kelulusan bagi seluruh mahasiswa."

"Menyatakan Ketentuan Pasal 21 UU 36/2014 inkonstitusional sepanjang dimaknai berdasarkan Permendikbud Nomor 2 tahun 2020," ucap Didi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/20193931/pasal-tentang-uji-kompetensi-mahasiwa-kedokteran-digugat-ke-mahakamah

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke