Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Perjalanan Domestik dengan Mobil Pribadi, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut Bisa Antigen

Kompas.com - 02/11/2021, 09:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.

Selama kebijakan tersebut, pemerintah memberlakukan beberapa aturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Pertama, pelaku perjalanan dengan moda transportasi tersebut harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Naik Pesawat Boleh Pakai Tes Antigen

Kedua, pelaku perjalanan perlu menunjukkan hasil tes antigen sehari sebelum keberangkatan (H-1).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.

Dalam Inmendagri yang sama, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi lengkap) dan dapat menggunakan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik.

Sementara itu, untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

Baca juga: Aturan Naik Kendaraan Pribadi 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dinilai Membingungkan

Selanjutnya, untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Untuk diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.

Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen, Anggota DPR: Syarat Tes PCR Memberatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com