JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.
Selama kebijakan tersebut, pemerintah memberlakukan beberapa aturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Pertama, pelaku perjalanan dengan moda transportasi tersebut harus menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Naik Pesawat Boleh Pakai Tes Antigen
Kedua, pelaku perjalanan perlu menunjukkan hasil tes antigen sehari sebelum keberangkatan (H-1).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
Dalam Inmendagri yang sama, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi lengkap) dan dapat menggunakan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik.
Sementara itu, untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.
Baca juga: Aturan Naik Kendaraan Pribadi 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dinilai Membingungkan
Selanjutnya, untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Untuk diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen, Anggota DPR: Syarat Tes PCR Memberatkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.