JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah mencabut ketentuan yang mengharuskan pelaku perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan memiliki hasil negatif tes PCR atau antigen.
Irwan berpendapat, ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 itu membingungkan publik dan tidak efektif untuk dilaksanakan.
"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Aturan Baru, Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km atau 4 Jam Wajib PCR/Antigen
Politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Misalnya, bagaimana cara petugas membedakan masyarakat yang bepergian di atas ataupun di bawah 250 km.
"Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" kata dia.
Menurut Irwan, jika aturan itu dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka Natal dan Tahun Baru, sebaiknya pemerintah mengeluarkan larangan mudik dengan tegas.
Lebih lanjut, Irwan juga mengingatkan pemerintah agar jangan sampai menjadi kongsi bisnis perusahaan PCR dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR.
"Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," kata Irwan.
SE Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengatur bahwa dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan.
Sementara itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.