JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, tindak lanjut rekrutmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri masih terus berlangsung.
Para mantan pegawai yang akan direkrut ialah yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
"Sebenarnya pada saat ini juga masih tengah berlangsung proses tindak lanjut finalisasi perekrutan para mantan pegawai KPK terkait sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Kapolri," kata Dini kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Soal Rencana Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian, Menpan RB Lempar ke Polri
Dini memastikan, tindak lanjut rencana tersebut masih terus berjalan. Kapolri terus berkoordinasi dengan beberapa lembaga lainnya, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal ini.
"Ruang jabatan juga tengah dipersiapkan, semuanya masih dan sedang berproses," ujarnya.
Dini mengatakan, proses tindak lanjut rencana ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karenanya, ia meminta seluruh pihak bersabar.
"Mohon teman-teman mantan pegawai KPK bersabar untuk menunggu finalisasi proses perekrutan terkait," kata dia.
Adapun terkait banding administratif yang diajukan 42 eks pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo, kata Dini, Istana tak mempersoalkan.
Ia mengatakan, banding tersebut menjadi hak setiap warga negara.
"Terkait banding administrasi yang diajukan itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jadi silahkan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif ke Jokowi, Istana Singgung Rencana Perekrutan ASN Polri
Sebelumnya, rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos TWK diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo, rencana tersebut telah disetujui Presiden Jokowi.
Polri berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB untuk merumuskan mekanisme perekrutan.
Adapun 57 pegawai KPK diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos TWK sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.