Kemudian, putusan terkait revisi frasa Pasal 27 Ayat (1) dan (3), kata Dini, sebagaimana dinyatakan MK hanya bersifat klarifikasi. Artinya, revisi itu sebatas menegaskan maksud dari pasal terkait.
Frasa "iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" sebenarnya sudah disebut dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu terkait.
Pasal itu mengatur bahwa tindakan pejabat negara dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana adalah sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian revisi frasa yang dinyatakan dalam Putusan MK sifatnya adalah penegasan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 ayat (1) dan (3) Perppu," kata Dini.
Baca juga: Pasal Impunitas Penanganan Covid-19 Dikoreksi, Mahfud: MK Justru Benarkan Seluruh UU
Oleh karenanya, Dini menegaskan, putusan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun pemerintah dalam Perppu Penanganan Covid-19.
Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun.
Dalam sidang putusan uji materi UU/2/2020, MK mengoreksi ketentuan Pasal 29 yang berbunyi, peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, MK juga mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020.
MK menilai ketentuan tersebut memberikan hak imunitas kepada pejabat dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penanganan pandemi.
Ketentuan itu berpotensi menimbulkan impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana atas segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.