Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan UU Penanganan Covid-19 Berlaku Dua Tahun, Ini Respons Istana

Kompas.com - 02/11/2021, 08:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut mengatur Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Istana mengeklaim, putusan MK sejalan dengan aturan yang telah dibuat pemerintah dalam Perppu.

Baca juga: Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

"Pemeritah menghormati putusan MK dalam hal ini," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).

"Apa yang diputuskan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun oleh pemerintah dalam Perppu Penanganan Covid," tuturnya.

Menurut Dini, putusan MK itu berisi penegasan aturan yang telah dibuat pemerintah.

Terkait revisi frasa Pasal 29 UU yang berkenaan dengan kewajiban Presiden untuk menyatakan status pandemi berakhir paling lambat dua tahun sejak berlakunya Perppu, sebenarnya dimaksudkan untuk memperjelas batasan kewenangan extraordinary pemerintah dalam situasi pandemi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perppu.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 salah satunya mengatur kewenangan pemerintah untuk menetapkan defisit lebih dari 3 persen dari PDB.

Dini mengatakan, Pasal 2 ayat (1a) angka 1 Perppu itu sebenarnya sudah membatasi kewenangan extraordinary pemerintah paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.

"Artinya paling lama 2 tahun sejak berlakunya Perppu, kewenangan pemerintah, termasuk penetapan batasan defisit, akan kembali seperti semula, sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dalam situasi normal/non-pandemi," ucap Dini.

Baca juga: Jokowi Harus Umumkan Pandemi Berakhir atau Tidak Paling Lambat Akhir 2022, Ini Penjelasan Hakim MK

Dini mengatakan, apabila situasi pandemi melebihi akhir Tahun Anggaran 2022, maka pemerintah harus kembali mendapatkan persetujuan DPR untuk melanjutkan kewenangan extraordinary tersebut.

"Dengan demikian, revisi frasa yang dinyatakan dalam Putusan MK sifatnya mengklarifikasi dan menegaskan, namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 29 Perppu," kata dia.

Kemudian, putusan terkait revisi frasa Pasal 27 Ayat (1) dan (3), kata Dini, sebagaimana dinyatakan MK hanya bersifat klarifikasi. Artinya, revisi itu sebatas menegaskan maksud dari pasal terkait.

Frasa "iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" sebenarnya sudah disebut dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu terkait.

Pasal itu mengatur bahwa tindakan pejabat negara dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana adalah sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian revisi frasa yang dinyatakan dalam Putusan MK sifatnya adalah penegasan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 ayat (1) dan (3) Perppu," kata Dini.

Baca juga: Pasal Impunitas Penanganan Covid-19 Dikoreksi, Mahfud: MK Justru Benarkan Seluruh UU

Oleh karenanya, Dini menegaskan, putusan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun pemerintah dalam Perppu Penanganan Covid-19.

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun.

Dalam sidang putusan uji materi UU/2/2020, MK mengoreksi ketentuan Pasal 29 yang berbunyi, peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, MK juga mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020.

MK menilai ketentuan tersebut memberikan hak imunitas kepada pejabat dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penanganan pandemi.

Ketentuan itu berpotensi menimbulkan impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana atas segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com