JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) urung menarik kembali kelebihan pembayaran insentif atau dobel transfer kepada 8.961 orang tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan pada periode Januari-Agustus 2021.
"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tetapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Budi saat konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.
Awalnya, pada 23 Oktober yang lalu, Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri meminta sejumlah nakes mengembalikan dana insentif tersebut, setelah mengetahui adanya transfer dobel lebih dari satu kali dalam sebulan.
Baca juga: Kelebihan Bayar Insentif untuk 8.961 Nakes, BPK: Terjadi Duplikasi Data di Kemenkes
Pengembalian tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang anggarannya dikendalikan oleh Kemenkes.
"Jadi itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali kemenkes atau anggaran pusat," ujar Trisa.
Trisa mengatakan, penyebab kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut akibat kesalahan teknis saat penarikan data melalui aplikasi.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf akibat terjadinya kelebihan transfer tersebut.
"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif nakes itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Kemenkes melakukan perbaikan pada sistem pembayaran insentif, agar dobel transfer tidak kembali terjadi.
"Kami akan antisipasi untuk perbaikannya supaya tak terjadi lagi," tegas Trisa.
Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman mengatakan, besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes tersebut bervariasi yaitu antara Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.
Ia mengatakan, para penerima insentif tersebut bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.
Menurut Agung, atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021.
Senada dengan penjelasan Kemenkes, Agung mengatakan, kelebihan pembayaran insentif tersebut akibat kesalahan teknis saat penarikan basis data usulan insentif nakes dari aplikasi yang dikelola oleh Badan PPSDM Kesehatan.
Baca juga: Kelebihan Bayar Insentif untuk 8.961 Nakes, BPK: Terjadi Duplikasi Data di Kemenkes
"Terjadi duplikasi data penerima insentif dan data ini dijadikan dasar nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," kata Agung saat konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin.