Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Nilai Hukuman Mati Kasus Koruptor Tak Cukup untuk Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 29/10/2021, 22:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, upaya memberikan efek jera dalam rangka pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial.

Hal itu disampaikan Johan merespons langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus megakorupsi.

"Kalau mau menimbulkan detterent effect (efek jera) ya itu tadi, jangan parsial, jadi tidak cukup kalau hanya ada penerapan hukuman mati orang enggak akan korupsi, enggak juga, jadi harus keseluruhan," kata Johan saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Politikus PDI-P itu menuturkan, selain dengan adanya ancaman hukuman mati, upaya memberikan efek jera juga perlu dilengkapi dengan penerapan perampasan aset serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca juga: Imparsial Kritik Jaksa Agung soal Hukuman Mati, Hak Hidup Harus Dilindungi

Johan berpendapat, aparat penegak hukum perlu menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara korupsi agar dapat memulihkan kerugian negara lewat aset hasil korupsi.

"Jadi law enforcement yang benar kemudian upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya dengan cara menyita hartanya pelaku megakorupsi itu. Selama ini sudah dilakukan belum?" kata Johan.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melanjutkan, pemberian efek jera juga harus disertai dengan penegakan yang tanpa pandang bulu sehingga tidak ada orang yang merasa aman dari hukum.

"Siapapun yang salah ya harus dihukum sehingga bisa menimbulkan detterent effect tadi, efek jera tadi, orang menjadi takut. Bukan karena dia temannya si X, si Y, kemudian dihukumnya rendah misalnya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Kasus Korupsi, Ini Kata Pimpinan KPK

Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Leonard, Kamis (28/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com