Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/10/2021, 20:41 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, menurut dia, banyak faktor yang harus dipahami terkait pemikiran Jaksa Agung tersebut.

“Yang pertama tentu kita pantas mengapresiasi semangat pak Jaksa Agung soal kemungkinan penerapan 'hukuman mati' pada perkara ‘mega korupsi’,” ujar Nawawi kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor, Pakar Hukum: Jangan Hanya Gimmick!

“Hanya saja, tentu banyak faktor juga yang harus dipahami berkaitan dengan pemikiran dimaksud,” ucap dia.

Menurut Nawawi, yang dimaksud oleh Jaksa Agung mungkin terletak pada tataran kewenangan 'penuntutan'. Sebab, domain hukuman mati berada pada pengadilan.

“Bahwa mungkin yang dimaksud oleh Pak JA (Jaksa Agung) ada pada tataran kewenangan 'penuntutan'. Jadi yang dimaksud adalah, semangat 'menuntut' penjatuhan hukuman mati, karena soal 'penjatuhan hukuman' itu sendiri ada dalam domain kemandirian pengadilan, in casu Hakim,” ucap Nawawi.

Selain itu, menurut dia, instrumen perundangan tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat pembatasan pada 'keadaan tertentu' untuk kemungkinan penuntutan dan penjatuhan hukuman mati. Misalnya, korupsi yang terjadi saat adanya bencana Alam.

Nawawi menuturkan, meskipun 'penjatuhan hukuman mati' ada dalam domain pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung, nyatanya, dari Pedoman Pemidanaan versi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, tertuju pada upaya penghukuman yang proporsionalitas.

“Yaitu semakin besar kerugian keuangan dan perekonomian negara, semakin terbuka kemungkinan 'penuntutan dan penjatuhan hukuman berat' pada perkara korupsi tersebut,” kata Nawawi.

“Dari sudut ini, ide pemikiran Pak Jaksa Agung, yang tertuju pada perkara mega korupsi mendapat pijakan argumen hukumnya. Artinya boleh-boleh saja,” ucap dia.

Lebih lanjut, menurut Nawawi, KPK sendiri, sejauh ini telah menjadikan Perma nomor 1 Tahun 2020 sebagai salah satu pedoman dalam langkah penuntutan.

“Tapi bagi saya, semua bergantung pada komitmen bersama ikhtiar pemberantasan korupsi. Semua harus pada satu komitmen yang sama, semangat pemberantasan korupsi,” ucap dia.

“Sangat tidak cukup kalau hanya sebatas ungkapan-ungkapannsepihak dan menjadi gayung tak bersambut. Wajar jika kemudian banyak pihak menuding, kita hanya sekadar memainkan gimmick,” tutur Nawawi.

Adapun kajian hukuman mati untuk mega korupsi itu, Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com