JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mengkritik sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mempertimbangkan penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi besar.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan, penerapan hukuman mati terkait hak hidup seseorang yang universal.
"Artinya, siapa pun tanpa memandang status dan latar belakangnya, hak tersebut harus dijamin dan dilindungi," ujar Gufron kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi
Gufron menuturkan, persoalan korupsi yang saat ini semakin sistemik memang harus menjadi perhatian semua pihak dan harus diberantas.
Namun demikian, dalam konteks pemberatan hukuman terhadap pelaku korupsi bisa dilakukan dengan cara lain, tanpa harus menerapkan hukuman mati.
"Misalnya perampasan aset, tujuannya untuk memiskinkan para koruptor," kata Gufron.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor, Pakar Hukum: Jangan Hanya Gimmick!
Menurut Leonard, selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung mempertimbangkan dampak luas yang diakibatkan perkara korupsi.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp 16,8 triliun.
"Sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial," tutur Leonard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.