Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Kasus Korupsi, Ini Kata Pimpinan KPK

Kompas.com - 29/10/2021, 20:41 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, menurut dia, banyak faktor yang harus dipahami terkait pemikiran Jaksa Agung tersebut.

“Yang pertama tentu kita pantas mengapresiasi semangat pak Jaksa Agung soal kemungkinan penerapan 'hukuman mati' pada perkara ‘mega korupsi’,” ujar Nawawi kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor, Pakar Hukum: Jangan Hanya Gimmick!

“Hanya saja, tentu banyak faktor juga yang harus dipahami berkaitan dengan pemikiran dimaksud,” ucap dia.

Menurut Nawawi, yang dimaksud oleh Jaksa Agung mungkin terletak pada tataran kewenangan 'penuntutan'. Sebab, domain hukuman mati berada pada pengadilan.

“Bahwa mungkin yang dimaksud oleh Pak JA (Jaksa Agung) ada pada tataran kewenangan 'penuntutan'. Jadi yang dimaksud adalah, semangat 'menuntut' penjatuhan hukuman mati, karena soal 'penjatuhan hukuman' itu sendiri ada dalam domain kemandirian pengadilan, in casu Hakim,” ucap Nawawi.

Selain itu, menurut dia, instrumen perundangan tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat pembatasan pada 'keadaan tertentu' untuk kemungkinan penuntutan dan penjatuhan hukuman mati. Misalnya, korupsi yang terjadi saat adanya bencana Alam.

Nawawi menuturkan, meskipun 'penjatuhan hukuman mati' ada dalam domain pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung, nyatanya, dari Pedoman Pemidanaan versi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, tertuju pada upaya penghukuman yang proporsionalitas.

“Yaitu semakin besar kerugian keuangan dan perekonomian negara, semakin terbuka kemungkinan 'penuntutan dan penjatuhan hukuman berat' pada perkara korupsi tersebut,” kata Nawawi.

“Dari sudut ini, ide pemikiran Pak Jaksa Agung, yang tertuju pada perkara mega korupsi mendapat pijakan argumen hukumnya. Artinya boleh-boleh saja,” ucap dia.

Lebih lanjut, menurut Nawawi, KPK sendiri, sejauh ini telah menjadikan Perma nomor 1 Tahun 2020 sebagai salah satu pedoman dalam langkah penuntutan.

“Tapi bagi saya, semua bergantung pada komitmen bersama ikhtiar pemberantasan korupsi. Semua harus pada satu komitmen yang sama, semangat pemberantasan korupsi,” ucap dia.

“Sangat tidak cukup kalau hanya sebatas ungkapan-ungkapannsepihak dan menjadi gayung tak bersambut. Wajar jika kemudian banyak pihak menuding, kita hanya sekadar memainkan gimmick,” tutur Nawawi.

Adapun kajian hukuman mati untuk mega korupsi itu, Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Halaman:


Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com